Sistem dropship/dropshipping
adalah sistem di mana penjual sebagai reseller menjual barang yang stoknya ada
di supplier/distributor/produsen/grosir. Konsumen melakukan
transaksi dengan reseller, kemudian reseller melakukan transaksi dengan
produsen untuk mengirimkan produk yang dipesan ke konsumen atas nama reseller.
Dalam setiap
transaksi jual beli, ada syarat kepemilikan atau sebagai wakil dari pemilik
dengan hak pengelolaan atas barang yang dijual. Selain itu barang yang dijual
harus ada stoknya pada penjual.
Rasulullah saw
bersabda: “Janganlah
engkau memperjualbelikan sesuatu/barang yang tidak engkau miliki.” (HR Ahmad)
Lantas apa
solusinya?
Pertama, penjual/reseller
bisa bertindak sebagai makelar atau calo.
Penjual bekerjasama dengan produsen untuk menjualkan barangnya. Penjual
mendapatkan fee sesuai jumlah barang yang terjual (sesuai kesepakatan). Bisnis
seperti ini disebut akad jual jasa.
Kedua, penjual
bertindak sebagai agen/perwakilan.
Barang masih berada di tempat supplier, tetapi sudah ada persetujuan dari
pihak supplier sesuai kesepakatan. Biasanya supplier menerapkan
pendaftaran berbayar untuk bisa menjadi agen. Ada juga yang menggratiskan biaya
pendaftaran. Cara ini biasanya paling banyak diadopsi oleh para dropshipper.
Ketiga, makelar konsumen. Penjual membuat
kesepakatan dengan konsumen untuk mencarikan barang yang dibutuhkan. Penjual
meminta imbalan atas jasa pengadaan barang. Ini termasuk menjalankan modal
usaha jual beli jasa/biro jasa pengadaan barang.
Keempat, menjual
barang sendiri mengatasnamakan toko online milik sendiri menggunakan sistem akad salam (bai’ salam).
Bentuknya konsumen/pembeli menyerahkan uang tunai (bisa melalui
transfer)
kepada pihak toko online seharga barang yang akan dibeli, lalu pihak
toko
online membelikan barang yang dimaksud dan dikirim ke pembeli oleh pihak
supplier. Sebelumnya pihak toko online sudah menjalin kesepakatan
dengan
supplier untuk menjadi dropshipper. Dengan demikian reseller sudah
memiliki wewenang untuk memasarkan barang dagangannya.
Skema ini mirip
dropshipping biasa, tapi ada pembeda yaitu calon konsumen membayar tunai di
awal akad dan semua resiko pengiriman menjadi tanggung jawab dropshipper kepada
konsumen. Solusi keempat ini banyak juga digunakan oleh para pebisnis online.
Demikian solusi
dari sistem dropship. Semoga melalui artikel ini, para pebisnis online bisa
menjalankan bisnisnya sesuai dengan syariat Islam. Salam sukses dua dunia :)
afwan ustd ana mau tanya…ane punya usaha jual beli HP/laptop Credit (plus jasa instalasi software dan pengurusan Garansi selama 1th)tanpa denda jika terlambat bayar. Prinsipnya calon pembeli tanya harga ke ana ttg HP tertentu dan setelah pembeli menyatakan pesan, ane baru mencarikan barang (Pembeli tahu kalo barang sy datangkan dari luarkota) .stlh barang saya terima,kadang saya coba dulu atau install software sesuai pesanan ato saya kirim dengan kondisi segel sesuai pesanan.Kmdn HP saya serah terimakan ke Pembeli.jika pembeli menerima barang tsb maka pembeli membayar angsuran pertama,jika pembeli tidak puas maka saya harus memperbaiki ato mengganti barang yang lain ato transaksi dibatalkan sesuai permintaan pembeli…spt ini bagaimana ustad? kalo masih diharamkan apa ada solusi nya ustad?
ReplyDeleteBisa menerapkan solusi kedua dan ketiga sistem PreOrder (PO)
Delete