Isu Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) 2016 tidak terlepas dari pembahasan mengenai UMKM. Mungkin banyak
masyarakat awam yang belum familiar jika mendengar kata UMKM.
Apa pengertian UMKM menurut UU,
kepanjangan UMKM dan kriteria suatu usaha bisa tergolong UMKM? Mungkin saja
sobat muslim ada yang belum mengetahui secara rinci mengenai UMKM.
Jangan-jangan ada sobat muslim
yang telah memeiliki usaha, namun belum tahu tergolong dalam jenis usaha yang mana.
Apakah usaha mikro, kecil atau menengah? UMKM sendiri terbagi ke dalam 3 jenis,
yaitu usaha dagang, jasa dan industri. Berikut ini akan dibahas secara singkat.
UMKM adalah kependekan atau singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20
tahun 2008 mengenai pemberdayaan UMKM, pengertian UMKM dijabarkan menjadi 3
pengertian.
![]() | ||
UMKM Indonesia |
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu memiliki
aset kurang dari 50 juta di luar tanah dan bangunan dan omset maksimal 300 juta
per tahun, laba usaha 2,5 juta per bulan.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan dan/atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
Memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, yaitu memiliki aset 50 sampai 500
juta dan omset 300 sampai dengan 500 juta.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan
dan/atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar.
Memenuhi kriteria Usaha Menengah
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, yaitu memiliki aset 500 juta sampai 10 M dan omset 2,5
M sampai dengan 50 M.
0 Response to "Pengertian UMKM Menurut UU"
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya :)