PROMO JANUARI 2017

Riba dalam Transaksi Jual Beli dan Utang Piutang Menurut Islam

Semakin banyak umat muslim yang peduli dengan transaksi riba dan turunannya. Sebagian tercerahkan secara online lewat akun sosial media seperti Pengusaha Tanpa Riba dan sebagian lagi terinspirasi setelah mengikuti seminar-seminar yang diselenggarakan berbagai komunitas serupa.

Persepsi tentang pengertian riba perlu disamakan, berikut ini saya repost ulang  materi tentang penjelasan riba yang bersumber dari FP Pengusaha Tanpa Riba. Khususnya dalam perkara transaksi jual beli dan utang piutang.

Riba dalam Transaksi Jual Beli dan Utang Piutang Menurut Islam lisucorp bisnismuslim
Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun) dan riba jual beli (riba buyu’).

Riba dalam utang dikenal dengan istilah riba duyun, yaitu manfaat tambahan terhadap utang. Riba ini terjadi dalam transaksi utang piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual beli kredit (bai’ muajjal).

Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan utang dalam jual beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.

Contoh riba dalam utang piutang (riba qardh), misalnya, jika si X mengajukan utang sebesar Rp. 40 juta kepada si Y dengan tempo dua tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si X wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.

Riba duyun contohnya, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Inilah yang secara khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (utang piutang).

Sementara riba utang yang muncul dalam selain qardh (pinjam) contohnya adalah apabila si A membeli mobil kepada B secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam lima tahun. Jika dalam lima tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si A dikenai denda (misalnya) berupa tambahan sebesar 10%.

Perlu diketahui bahwa dalam konteks utang, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Contohnya, jika si X berutang lima liter bensin kepada si Y, kemudian ada syarat penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut termasuk ke dalam riba yang kita tahu diharamkan. Sama halnya jika si X berutang 20 kg buah jeruk kepada si Y, jika disyaratkan ada tambahan pengembalian, misalnya 2kg, maka tambahan tersebut tergolong riba.

Imam al-Qurthubi telah menyatakan, “Kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam utang piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.

Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi utang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “Setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”. Sebagai contoh, apabila si B bersedia memberi pinjaman uang kepada si A dengan syarat si A harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang dinikmati si B itu merupakan riba.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi sobat muslim semuanya. Kita harus menghindarkan diri dari segala hal yang berakibat pada dosa, termasuk di antaranya perkara riba. Salam sukses dua dunia :)

0 Response to "Riba dalam Transaksi Jual Beli dan Utang Piutang Menurut Islam"

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya :)

Jam Tangan Couple