PROMO JANUARI 2017

Pengertian UMKM Menurut UU

Isu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016 tidak terlepas dari pembahasan mengenai UMKM. Mungkin banyak masyarakat awam yang belum familiar jika mendengar kata UMKM.

Apa pengertian UMKM menurut UU, kepanjangan UMKM dan kriteria suatu usaha bisa tergolong UMKM? Mungkin saja sobat muslim ada yang belum mengetahui secara rinci mengenai UMKM.

Jangan-jangan ada sobat muslim yang telah memeiliki usaha, namun belum tahu tergolong dalam jenis usaha yang mana. Apakah usaha mikro, kecil atau menengah? UMKM sendiri terbagi ke dalam 3 jenis, yaitu usaha dagang, jasa dan industri. Berikut ini akan dibahas secara singkat.

UMKM adalah kependekan atau singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 mengenai pemberdayaan UMKM, pengertian UMKM dijabarkan menjadi 3 pengertian.

Pengertian UMKM Menurut UU
UMKM Indonesia


1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu memiliki aset kurang dari 50 juta di luar tanah dan bangunan dan omset maksimal 300 juta per tahun, laba usaha 2,5 juta per bulan.

2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan dan/atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, yaitu memiliki aset 50 sampai 500 juta dan omset 300 sampai dengan 500 juta.

3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar.

Memenuhi kriteria Usaha Menengah dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu memiliki aset 500 juta sampai 10 M dan omset 2,5 M sampai dengan 50 M.

0 Response to "Pengertian UMKM Menurut UU"

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya :)

Jam Tangan Couple