PROMO JANUARI 2017

Sistem Dropship Haram? Ini Solusinya Menurut Syariat Islam

Solusi Sistem Dropship
Sistem dropship/dropshipping adalah sistem di mana penjual sebagai reseller menjual barang yang stoknya ada di supplier/distributor/produsen/grosir. Konsumen melakukan transaksi dengan reseller, kemudian reseller melakukan transaksi dengan produsen untuk mengirimkan produk yang dipesan ke konsumen atas nama reseller.

Dalam setiap transaksi jual beli, ada syarat kepemilikan atau sebagai wakil dari pemilik dengan hak pengelolaan atas barang yang dijual. Selain itu barang yang dijual harus ada stoknya pada penjual.

Rasulullah saw bersabda: “Janganlah engkau memperjualbelikan sesuatu/barang yang tidak engkau miliki.” (HR Ahmad)

Lantas apa solusinya?
Pertama, penjual/reseller bisa bertindak sebagai makelar atau calo. Penjual bekerjasama dengan produsen untuk menjualkan barangnya. Penjual mendapatkan fee sesuai jumlah barang yang terjual (sesuai kesepakatan). Bisnis seperti ini disebut akad jual jasa.

Kedua, penjual bertindak sebagai agen/perwakilan. Barang masih berada di tempat supplier, tetapi sudah ada persetujuan dari pihak supplier sesuai kesepakatan. Biasanya supplier menerapkan pendaftaran berbayar untuk bisa menjadi agen. Ada juga yang menggratiskan biaya pendaftaran. Cara ini biasanya paling banyak diadopsi oleh para dropshipper.

Ketiga, makelar konsumen. Penjual membuat kesepakatan dengan konsumen untuk mencarikan barang yang dibutuhkan. Penjual meminta imbalan atas jasa pengadaan barang. Ini termasuk menjalankan modal usaha jual beli jasa/biro jasa pengadaan barang.

Keempat, menjual barang sendiri mengatasnamakan toko online milik sendiri menggunakan sistem akad salam (bai’ salam). Bentuknya konsumen/pembeli menyerahkan uang tunai (bisa melalui transfer) kepada pihak toko online seharga barang yang akan dibeli, lalu pihak toko online membelikan barang yang dimaksud dan dikirim ke pembeli oleh pihak supplier. Sebelumnya pihak toko online sudah menjalin kesepakatan dengan supplier untuk menjadi dropshipper. Dengan demikian reseller sudah memiliki wewenang untuk memasarkan barang dagangannya.

Skema ini mirip dropshipping biasa, tapi ada pembeda yaitu calon konsumen membayar tunai di awal akad dan semua resiko pengiriman menjadi tanggung jawab dropshipper kepada konsumen. Solusi keempat ini banyak juga digunakan oleh para pebisnis online.

Demikian solusi dari sistem dropship. Semoga melalui artikel ini, para pebisnis online bisa menjalankan bisnisnya sesuai dengan syariat Islam. Salam sukses dua dunia :)

2 Responses to "Sistem Dropship Haram? Ini Solusinya Menurut Syariat Islam"

  1. afwan ustd ana mau tanya…ane punya usaha jual beli HP/laptop Credit (plus jasa instalasi software dan pengurusan Garansi selama 1th)tanpa denda jika terlambat bayar. Prinsipnya calon pembeli tanya harga ke ana ttg HP tertentu dan setelah pembeli menyatakan pesan, ane baru mencarikan barang (Pembeli tahu kalo barang sy datangkan dari luarkota) .stlh barang saya terima,kadang saya coba dulu atau install software sesuai pesanan ato saya kirim dengan kondisi segel sesuai pesanan.Kmdn HP saya serah terimakan ke Pembeli.jika pembeli menerima barang tsb maka pembeli membayar angsuran pertama,jika pembeli tidak puas maka saya harus memperbaiki ato mengganti barang yang lain ato transaksi dibatalkan sesuai permintaan pembeli…spt ini bagaimana ustad? kalo masih diharamkan apa ada solusi nya ustad?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa menerapkan solusi kedua dan ketiga sistem PreOrder (PO)

      Delete

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya :)

Jam Tangan Couple